Kemarin saya baru terima email dari temen saya mengenai Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 yang di buat oleh Menag, Menakertrans & MenPAN RI. Duh ternyata untuk tahun 2008, jumlah Cuti Bersama adalah 8 hari, padahal rata-rata cuti pegawai di Indonesia khan cuman 12 hari. Jadi sisa cuti yang bisa dipakai untuk tahun 2008 hanya 4 hari, gimana nich.
Bayangin kalo ada pekerja yang punya anak usia sekolah, maka dengan kebijakan pemerintah tersebut dia hanya bisa memanfaatkan 4 hari cuti untuk menemani anaknya berlibur. Trus kalao mau ada acara kondangan ke luar kota, jadi engga bisa dech.
Mestinya sih, yang namanya cuti biarlah dimanfaatkan oleh setiap pekerja sesuai dengan kebutuhannya, engga perlu diatur dan diseragamkan. Lagian kalo kita hendak bepergian pada saat cuti bersama, biasanya harga tiketnya melonjak, dan penuh sesak. Jadi untuk apa dibuat cuti bersama ? Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan pada saya mengenai manfaat dari Cuti Bersama ?
2 komentar:
setuju harrie. mestinya cuti pegawai nggak usah diatur2. kayak anak kecil aja. bener bener keterlaluan deh.
kalo para pegawai bisa kompak protes secara diplomatis kemungkinan bisa dipertimbangkan lagi peraturan itu.
Wah..berat bo. Jangankan yang protes pegawai, yang protes Raja Yogya saja engga dianggap oleh Pemerintah.
Posting Komentar