Dalam seminggu ini, jagad hiburan Indonesia sedang diguncang oleh Fatwa Haram terhadap tayangan Infotainment yang dibuat oleh PBNU.
Dalam diskusi interaktif di SCTV yang sempet saya saksikan, salah seorang
Ketua PBNU Prof. Dr. H. Said Agil Siradj, M.A. menyatakan bahwa sesungguhnya yang diharamkan adalah materi infotainment yang membeberkan
aib keluarga.
Saya pribadi tidak setuju bila kasus perceraian terlalu diblow-up. Diberitakan sih boleh-boleh saja supaya masyarakat tahu bahwa si Anu sudah bercerai dengan si Ani, tetapi engga perlu sampai investigaasi penyebab perceraian secara mendalam, gak perlu pakai wawancara dengan sopir dan pembantu.
Nah yang agak kontroversi adalah masalah Selingkuh dan Kawin Siri. Menurut Pak Said Agil melakukan perbuatan selingkuh itu hukumnya "haram", begitu pula membicarakan perselingkuhan seseorang hukumnya juga "haram". Salah seorang peserta diskusi menyatakan bahwa pemberitaan mengenai selingkuh justru baik bagi masyarakat, agar tidak ditiru dan agar orang/ artis jadi takut berselingkuh.
Menurut saya perselingkuhan memang perlu diberitakan, supaya orang/artis tidak mudah bersumpah dengan menyebut nama Tuhan bahwa dia tidak berselingkuh, e....dikemudian hari ternyata terbukti.
Anda tentu mengenal
Puspo Wardoyo, pemilik restoran
Wong Solo, yang secara terus terang mengakui sebagai pelaku poligami. Lha emang kenapa takut, kan Islam menganut model poligami. Namun ternyata pelaku poligami kebanyakan pengecut, alias tidak berani menyatakan di depan publik.
Nah apakah salah kalo infotaiment melakukan investigasi atas artis/ tokoh yang melakukan kawin siri? Kalo sah mengapa takut ? Mari kita lihat kasus Bang Haji Rhoma Irama yang semula ngotot menyatakan tidak ada hubungan dengan Angel Helga...bahkan dengan menyebut nama Allah, ee..ternyata terbukti
kawin siri. Kenapa malu Pak Haji ? Ha..ha...ha..pasti pendukungnya
Inul puas, karena tahu bo'ongnya Pak Haji.
So, saya setuju kalo materi tayangan infotainment perlu dibatasi, namun jangan diharamkan, masih banyak hal hal positif yang dapat kita peroleh dari infotainment.
Lha wong Istri saya aza hobi baca tabloid Genie, Wanita Indonesia, Cek & Ricek,
Bintang Indonesia,
Nova)
Berikut ini dukungan terhadap Fatwa PBNU
FPPP Dukung Fatwa PBNU Tentang Hukum Haram Infotainmen
Senin, 7 Agustus 2006 10:14 WIB
Jakarta, NU Online
Fatwa haram infotainmen yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mendapat dukungan. Kali ini datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). FPPP dengan tegas mendukung keputusan tersebut sekaligus akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua FPPP Endin AJ Soefihara, di Jakarta, Senin (7/8). "Publik perlu merespons secara positif fatwa tersebut. Karena tujuannya untuk menghidupkan budaya kritis," katanya.
Endin, demikian panggilan akrab pria yang juga calon Ketua Umum PPP ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang meniru gaya hidup glamor para selebritis akibat dari tayangan infotainmen tersebut. Padahal, lanjutnya, tidak semua dari yang ditayangkan itu dapat dicontoh.
"Kalau yang dicontoh itu baik-baik, tidak masalah. Tapi kalau yang dicontoh itu seperti budaya konsumtif, gaya hidup glamor dan berita cerai-cerai, itu bahaya untuk masyarakat," tambah Endin.
Fatwa hukum haram tayangan infotainmen dikeluarkan oleh PBNU setelah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada 27-30 Juli lalu di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Pengharaman itu atas dasar karena tayangan infotaimen lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya.
Hal serupa juga dilakukan Dewan Pers. Mereka sepakat untuk melarang tayangan infotainmen yang menyesatkan.
Sebelumnya, sejumlah wartawan infotainmen dari berbagai media cetak dan elektronik mendatangi kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta, (3/8). Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi fatwa PBNU tentang hukum haram infotainmen tersebut.
Industri infotainmen yang saat ini sedang dalam masa jaya-jayanya merasa terganggu dengan fatwa itu. Para wartawan infotainmen menanyakan perihal keluarnya fatwa itu. (rif)